Kumpulan Barang Mewah Hasil Sidak Penjara Koruptor di Sukamiskin

Senin, 23 Juli 2018 | 01:39 WIB
Kumpulan Barang Mewah Hasil Sidak Penjara Koruptor di Sukamiskin
Sidak Kementerian Hukum dan HAM di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7/2018). Dalam sidak itu menemukan barang-barang mewah yang dilarang seperti uang hingga televisi di kamar narapidana.

Sidak yang dilakukan Minggu pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB petugas dari Lapas menemukan ratusan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.

Selain uang dan televisi, petugas menemukan barang-barang lain seperti lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, AC, serta barang lainnya.

Sidak Kementerian Hukum dan HAM di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Antara)
Sidak Kementerian Hukum dan HAM di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Antara)

"Inilah yang kita temukan, barang-barang ada dala. kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar dihuni oleh 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin, Minggu malam.

Baca Juga: Hilang saat OTT KPK, Dirjen PAS: Fuad Amin Muntah Darah

Menurut dia, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D, untuk selanjutnya diberikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil maka pihak Lapas akan memusnahkannya.

Khusus untuk uang, dari seluruh kamar yang disidak berhasil terkumpul hingga Rp 102.000.000 dengan jumlah yang terbesar dari satu kamar mencapai Rp5.500.000 milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.

Sidak Kementerian Hukum dan HAM di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Antara)
Sidak Kementerian Hukum dan HAM di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Antara)

"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," katanya.

Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, ia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah, terlebih dua kamar tersebut masih dalam segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kita menyentuh pun tidak, jadi kita memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Baca Juga: Bikin Kaget, Uang Jutaan di Penjara Koruptor Makassar untuk Ini

Disinggung mengenai adanya peredaran uang, ia mengatakan seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Seharusnya uang milik narapidana dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka menemukan maka tinggal menghubungi petugas Lapas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI