Kronologi Bocah PA Diculik dari Tanah Abang dan Disuruh Mengemis

Minggu, 22 Juli 2018 | 20:11 WIB
Kronologi Bocah PA Diculik dari Tanah Abang dan Disuruh Mengemis
Sukana (55), nenek bocah PA yang diculik dan disuruh mengemis. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sukana (55) sangat kaget mendengar kabar cucunya berinisial PA (5) dibawa kabur Herman alias Buyung (37). Pasalnya, perempuan paruh baya itu tak mengira Herman nekat menculik korban.

Sukana pun menceritakan alasan Herman mengajak cucunya ke luar rumah hanya sebentar dengan alibi menjajani korban es krim.

"Dia (Herman) bilang hanya sebentar saja. Tapi saya tunggu sampai sore kok nggak ada. Itu saya curiga anak ini saya kemana. Jangan-jangan dibawa kemana nih anak," kata Sukana di Polsek Metro Tanah Abang, Minggu (22/7/2018).

Dia mengaku jika cucunya memang senang apabila diajak jalan-jalan dengan orang yang sudah dikenal. Herman memang sudah lama dikenal keluarga korban karena kerap menitipkan dagangan asongan di rumah Sukana di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perjuangan Berat Orang Tua Korban Penculikan 1998 Cari Keadilan

Namun, Sukana mencurigai jika pelaku penculikan terhadap PA adalah Herman. Sebab, kata dia, Herman merupakan orang terakhir kali bersama cucunya.

"Cucu saya suka diajak-ajak. Bazar-bazar. Saya curiga terus. Saya tahu gitu nggak mau," terang Sukana.

Sukana juga mengaku sangat berterimakasih kepada polisi setelah cucunya berhasil ditemukan dengam selamat. Kepada neneknya, PA pun menceritakan dipaksa Herman untuk mengemis selama diculik Herman hingga ke Pariaman, Padang, Sumatera Barat.

''Kayaknya dia (PA) kondisinya baik. Ngakunya dibawa untuk ngemis sama pelaku, sama om Buyung," ucap Sukana usai menemui PA.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang AKB0 Lukman Cahyono akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikogi kepada AP.

Baca Juga: Geger Penculikan Bayi di Depok, Polisi Buru Perempuan Berkerudung

"Jadi itu tugasnya memberikan pendampingan, konseling terhadap perempuan dan anak. Kami juga akan mengundang mereka soal pendampingan yang diberikan," kata Lukman.

Lukman menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, PA masih bisa diajak komunikasi pasca diselamatkan dari aksi penculikan yang dilakuka Herman.

Kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilaporkan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.

Polisi langsung menangkap Herman saat bersama korban di Pariaman, Padang pada Jumat (20/7/2018). Sejak kasus ini terungkap, Herman pun merupakan residivis kasus serupa pada 2011 silam.

Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI