Lukman menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, PA masih bisa diajak komunikasi pasca diselamatkan dari aksi penculikan yang dilakuka Herman.
Kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilaporkan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.
Polisi langsung menangkap Herman saat bersama korban di Pariaman, Padang pada Jumat (20/7/2018). Sejak kasus ini terungkap, Herman pun merupakan residivis kasus serupa pada 2011 silam.
Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Baca Juga: Perjuangan Berat Orang Tua Korban Penculikan 1998 Cari Keadilan