Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Diculik, Bocah PA Mengemis 9 Hari dari Jakarta sampai Padang
Minggu, 22 Juli 2018 | 18:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Urgensi Literasi Digital: Cegah Tren 'Mengemis Digital'
11 November 2024 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI