Suara.com - Polisi telah meringkus pedagang asongan bernama Herman alias Buyung (37) lantaran telah menculik anak perempuan berinisial AP (5). Penculikan dilakuan di rumah AP di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Lukman Cahyono mengatakan modus penculik melakukan aksi penculikan itu dengan mengiming-imingi korban dengan makanan ringan atau permen. AP ingin dijadikan pengemis oleh Buyung.
"Tersangka memberikan iming-iming berupa permen atau makanan agar korban mau bermain dengan tersangka," kata Lukman di Polsek Metro Tanah Abang, Minggu (22/7/2018).
Menurutnya, aksi penculikan itu dilakukan Herman pada Rabu (11/7/2018) lalu. Lukman melanjutkan, kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang soal aduan masyarat terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman.
Baca Juga: Perjuangan Berat Orang Tua Korban Penculikan 1998 Cari Keadilan
Dari laporan itu, polisi pun kemudian mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dilakukan Sukana pada 14 Juli 2018 lalu.
"Sehingga kami datangi keluarga korban, kami tunjukan fotonya. Kami langsung jemput tersangka dan korban," jelas Lukman.
Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.