Suara.com - Kamar penjara dua terpidana korupsi, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kosong saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jumat (20/7/2018). Diduga, Wawan plesir ke luar penjara untuk mengatur proyek di Provinsi Banten.
Wawan merupakan terpidana korupsi yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Koordinator Banten Bersih, Gufroni mendengar rumor jika Wawan sering keluar masuk penjara.
"Rumor itu sudah lama kami dengar, bahkan info yang kami peroleh kalau Wawan ini hanya berada dalam Lapas 2 hari dalam 1 pekan. Motifnya diduga plesiran dan mengunjungi istrinya Airin Rachmi Diany, Walikota Kota Tangerang Selatan,” kata Gufroni.
Rumor yang disebut Gufroni itu juga mengatakan Wawan masih terlibat dalam proyek-proyek di Banten dengan cara kongkalingkong dengan oknum pejabat di Pemprov Banten. Bahkan pembicaraan untuk mengatur proyek itu juga sering dilakukan di Lapas sendiri.
Baca Juga: Bahaya di Perairan Banten, Pipa Gas Milik BUMN Cina Bocor
"Karena ada orang-orang dinas yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin," kata Gufroni dalam pernyataan persnya.
Dalam OTT KPK itu, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan napi pidana umum Andri Rahmat (AR).
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Selain itu, uang total Rp 279.920.000,00 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.
Baca Juga: Pipa Gas Bocor Menyembur di Laut Banten, 3 Kapal Berjaga
Baca Juga : Kasus Suap Suami Inneke, ICW Usul Bubarkan Penjara Koruptor
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen. seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.
Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 31 Mei 2017.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 euro, dan Rp120 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Bantennews.co.id/Jaringan Suara.com)