KPK Alami Disorientasi Pembuktian Perkara SKL

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 22 Juli 2018 | 08:16 WIB
KPK Alami Disorientasi Pembuktian Perkara SKL
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengalami disorientasi dalam membuktikan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim, yang menempatkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa.

Kesan “mengadili kebijakan” sangat kental selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Nasional Jaringan Advokat Publik (JAP) Indonesia, Moin Tualeka, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

“KPK seperti mengalami disorientasi yang justru menunjukan dakwaan mereka lemah. Mereka kesulitan membuktikan terjadinya peristiwa korupsi dan adanya peran terdakwa dalam peristiwa itu. Unsur tipikornya bisa tidak terbukti karena bukti dan saksi yang dihadirkan sejauh ini justru menguatkan fakta hukum bahwa penerbitan SKL itu dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Dia menambahkan, penerbitan SKL pada April 2004, didasarkan atas Rapat Kabinet dan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 13 Februari 2004.

KKSK dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan beranggotakan Menteri Keuangan Boediono, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Suwandi, dan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.

Selanjutnya perintah dan persetujuan penerbitan SKL oleh BPPN juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi selaku atasan langsung Ketua BPPN, pada 17 Maret 2004.

“Dalam forum-forum Kabinet dan KKSK itu sudah diungkapkan mengenai posisi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak. Dan diputuskan tidak terjadi misrepresentasi. SKL adalah konsekuensi langsung dari keputusan forum-forum tersebut, bukan inisiatif perseorangan,” ujarnya.

Pada persidangan Kamis, 19 Juli 2018, saksi fakta mantan Menteri Keuangan Boediono menerangkan kewenangan BPPN sebagai lembaga sentral yang memberikan masukan pada rapat-rapat KKSK sesuai aturan perundang-undangan.

“Tapi tentu ini (BPPN) tidak sendiri. Di samping itu ada satu kelompok yang membantu misalnya Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) juga membantu masukan, kemudian ada Oversight Committee (OC) yang juga memberi masukan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI