Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta membubarkan penjara khusus koruptor. Hal itu diserukan pasca penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin oleh KPK terkait praktik suap dari narapidana kasus korupsi. Salah satunya diduga disuap oleh narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati.
"Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat," katanya yang menjabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW saat dihubungi, Sabtu (21/7/2018) malam.
Ia menyoroti kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan narapidana kriminal lainnya.
"Khususnya soal fasilitas, sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku yang lain," tandasnya.
Menurutnya, praktik suap menyuap di penjara/lembaga pemasyarakatan adalah fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di Indonesia. Termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor di Lapas Sukamiskin.
Dugaan main mata bukan kali ini saja. indikatornya bisa dilihat sejumlah temuan yang juga terungkap di publik misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau HP secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi sukamiskin yang keluyuran.
"Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif "sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara"," katanya.
Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, Emerson menegaskan sebaiknya menkumham harus memberhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.
"KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini," katanya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta adanya jual beli kamar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Harga jual beli kamar tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menemukan informasi awal bahwa untuk memenuhi fasilitas mewah dalam satu ruangan narapidana, terdapat tarif yang sudah ditentukan. Tarifnya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Untuk itu KPK menetapkan empat tersangka atas kasus jual beli kamar dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Empat tersangka tersebut ialah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid, Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.