Kasus Suap Suami Inneke, ICW Usul Bubarkan Penjara Koruptor

Minggu, 22 Juli 2018 | 07:15 WIB
Kasus Suap Suami Inneke, ICW Usul Bubarkan Penjara Koruptor
Peneliti ICW, Emerson Yuntho di Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta membubarkan penjara khusus koruptor. Hal itu diserukan pasca penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin oleh KPK terkait praktik suap dari narapidana kasus korupsi. Salah satunya diduga disuap oleh narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati.

"Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat," katanya yang menjabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW saat dihubungi, Sabtu (21/7/2018) malam.

Ia menyoroti kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan narapidana kriminal lainnya.

"Khususnya soal fasilitas, sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku yang lain," tandasnya.

Menurutnya, praktik suap menyuap di penjara/lembaga pemasyarakatan adalah fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di Indonesia. Termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor di Lapas Sukamiskin.

Dugaan main mata bukan kali ini saja. indikatornya bisa dilihat sejumlah temuan yang juga terungkap di publik misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau HP secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi sukamiskin yang keluyuran.

"Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif "sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara"," katanya.

Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, Emerson menegaskan sebaiknya menkumham harus memberhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.

"KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini," katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta adanya jual beli kamar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Harga jual beli kamar tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI