Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ini terkait dalam proses penanganan kasus.
KPK mengingatkan pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan agar tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan jika ada informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut maka pihaknya mengimbau untuk segera melapor kepada KPK.
"Kami berharap proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi," tuturnya saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Ia pun mencontohkan kasus yang menimpa dokter Bimanesh Sutarjo karena menghalangi proses penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto saat itu.
Baca Juga: Dua Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Kepergok Pelesir ke Rumah Sakit
"Belum lama ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis dokter Bimanesh yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus KTP-e terkait Setya Novanto. Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali," ucap Saut.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana.
Menurutnya, pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu atau "integrated criminaljustice system". Dalam penanganan kasus korupsi, kata Saut, praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi.
"Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan disel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang. Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Ia pun menyatakan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan.
Baca Juga: Penjara Mewah di Sukamiskin, Ditjen PAS Minta Maaf ke Jokowi
"Kita sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum saja dalam kasus ini karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya," kata Saut.