Suara.com - Warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jumat (20/7/2018) pagi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi dalam kondisi mengenaskan. Bayi berinisial R yang diperkirakan berusia 8 bulan itu ditemukan tewas dengan luka gorok di leher.
Dugaan sementara, bayi malang tersebut dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial DW. Sebelumnya, pada Kamis (19/7/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB, korban terlihat dibawa oleh ayahnya.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com (jejaring Suara.com di daerah), jasad korban pertama kali ditemukan warga bernama Sabro saat hendak pergi ke kebun. Penemuan mayat bayi dengan luka gorok tersebut lantas dilaporkan ke aparat polisi setempat.
Kapolsek Tebo Ulu Iptu Iswahyudi mengatakan, dugaan sementara korban dihabisi oleh ayah kandungnya sendiri, DW. Usai membunuh anak kandungnya itu DW langsung melarikan diri.
Baca Juga: Di Tangan Mereka, Balon Jadi Hasil Karya Seni Bernilai Tinggi
"Menurut keterangan warga, pelaku kabur ke kebun. Namun saat kita datangi, yang bersangkutan tidak ditemukan. Sejauh ini kita baru menemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku," kata Iswahyudi beberapa saat usai kejadian.
Atas kejadian itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Sabro, warga yang pertama kali menemukan mayat bayi tersebut.
"Saat itu saksi (Sabro) hendak ke kebun. Di jalan saksi melihat ada jasad bayi dengan luka gorok di leher. Saat ditemukan jasad korban juga dikerumuni semut," imbuh Iswahyudi.
Ayah Bayi Ditangkap
DW (21), warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang diduga tega menggorok leher anak kandungnya sendiri hingga tewas, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan beberapa saat usai penemuan jasad bayi yakni pada Jumat (20/7/2018) sekitat pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Dua Dasawarsa, Eritrea Angkat Dubes Pertama untuk Ethiopia
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Dusun Ladang Panjang, Desa Sari Mulya, yang berjarak sekitar 15 km dari tempat kejadian perkara (TKP).