Suara.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menjanjikan akan membongkar semua fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia meyakinkan jika tidak akan ada lagi fasilitas mewah untuk terpidana korupsi atau penjara mewah koruptor. Sri tengah mempersiapkan revitalisasi untuk seluruh lapas di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan kamar napi dengan fasilitas mewah. Kamar tersebut dihuni oleh narapidana korupsi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Kini Fahmi berstatus sebagai tersangka suap jual beli kamar mewah di Lapas Sukamiskin.
“Kami sedang mempersiapkan adanya revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Ini sedang konsep jalan terus,” kata Sri saat konferensi pers di Gedung Kemenhumkam, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Ia pun mendapat perintah langsung dari Menteri Kemenhumkam Yasonna Laoly untuk melakukan penyisiran terhadap fasilitas-fasilitas mewah di setiap lapas.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Suap Suami, Inneke Koesherawati Tak Ditahan KPK
“Mulai senin besok akan dilakukan pembersihan terhadap fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Revitalisasi yang direncanakan oleh Sri akan dilakukan pada lapas seluruh Indonesia. Sri mengatakan rencana itu sudah disusun secara matang dan diharapkan bisa memperbaiki sistem proses pemasyarakatan.
Namun, apabila revitalisasi itu tidak berjalan dengan baik, Sri siap untuk mundur dari jabatannya sebagai Ditjen PAS.
“Seluruh Indonesia, tunggu itu kalau itu kita jalankan nanti tidak berhasil saya mundur. Iya kita lihat nanti. Revitalisasi kalau tidak berhasil saya mundur,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta adanya jual beli kamar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Harga jual beli kamar tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Video Penjara Mewah Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menemukan informasi awal bahwa untuk memenuhi fasilitas mewah dalam satu ruangan narapidana, terdapat tarif yang sudah ditentukan. Tarifnya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.