KPU : Lima Mantan Narapidana Korupsi Daftar Jadi Caleg

Sabtu, 21 Juli 2018 | 23:56 WIB
KPU : Lima Mantan Narapidana Korupsi Daftar Jadi Caleg
Ketua KPU Pusat Arief Budiman di Jakarta, Rabu (19/4/2017). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan ada lima bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana korupsi atau koruptor. Padahal untuk jadi caleg tidak boleh pernah dipenjara.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal. Namun dia mengatakan status para bakal caleg mantan narapidana koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU pun menyatakan para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya. Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan yakni 22-31 Juli 2018.

Baca Juga: Akhirnya KPU Selesaikan Verifikasi Berkas Caleg DPR RI

Selain temuan bakal caleg eks koruptor, KPU juga menemukan adanya formulir daftar bakal calon yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan (silon).

Selain itu ada bakal caleg yang menggunakan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, bakal caleg dengan ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI