Akhirnya KPU Selesaikan Verifikasi Berkas Caleg DPR RI

Sabtu, 21 Juli 2018 | 23:46 WIB
Akhirnya KPU Selesaikan Verifikasi Berkas Caleg DPR RI
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menggelar konferensi pers mengenai Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif DPR RI dari 16 partai politik tingkat pusat di Jakarta, Sabtu (21/7/2018)malam.

"KPU telah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon serta dokumen persyaratan administrasi calon," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu malam.

Arief mengatakan proses pemeriksaan kelengkapan telah selesai dilaksanakan pada Jumat (20/7/2018), sementara untuk pemeriksaan keabsahan telah selesai dilakukan Sabtu malam.

"KPU RI selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian atau BAHP per daerah pemilihan untuk diserahkan kepada masing-masing partai politik," jelas dia.

Baca Juga: KPU Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold

Arief mengatakan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya berupa surat pencalonan (menggunakan formulir B), daftar bakal calon (menggunakan formulir Model B.1).

Selain itu surat pernyataan partai politik bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka (menggunakan formulir B.2) serta pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya (menggunakan formulir B.3).

Sementara dokumen administrasi yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya meliputi fotokopi KTP elektronik, surat pernyataan menggunakan formulir model BB.1, fotokopi ijazah/STTB SMA sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, SKCK, fotokopi KTA, informasi daftar calon (formulir BB.2) serta salinan cetak pasfoto terbaru 4x6.

Arief menjelaskan dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, terdapat beberapa temuan antara lain formulir B.1 yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan (silon), masih adanya bakal caleg yang menggunakan suket sebagai pengganti KTP elektronik, ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, kata Arief, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2018, KPU RI memberikan waktu bagi partai politik melengkapi dokumen bakal calegnya selama 22-31 Juli 2018.

Baca Juga: Hampir Rampung, KPU Mulai Verifikasi Keabsahan Caleg

"Setelah perbaikan, kami akan melakukan verifikasi kembali selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI