Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, keterlibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme masih terus disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme.
Hal ini untuk menambah peranan TNI dalam membantu aksi terorisme di Indonesia, yang memang kini masih tugas dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Pelaksanaan UU terorisme sekarang masih diajukan," kata Hadi di PMPP, TNI Sentul, Bogor, Sabtu (21/7/2018).
Hadi menyebut, adapun peranan TNI dalam penanganan terorisme, tetap sesuai UU yang baru tersebut. Menurut Hadi, dari mulai pencegahan maupun penindakan aksi terorisme dapat dilakukan TNI.
"Sesuai dengan isi UU tentang terorisme. Kami akan melaksanakan mulai dari pencegahan sampai dengan penindakan. Itu pun tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Hadi.
"Tapi yang kita fokuskan pencegahan (terkait terorisme)," Hadi menambahkan.
Menurut Hadi, adapun satuan khusus dari TNI dalam penanganan terorisme yakni Komando Operasi Khusus (KOOPSUS) TNI. Namun, satuan tersebut juga melibatkan institusi Polri, untuk dapat berjalan bersama dalam penanganan terorisme.
"Itu dalam organisasi yang di bentuk KOOPSUS TNI. Disitu akan ditempatkan leason officer dari polisi demikian juga TNI. Sehingga terjadi sinkronisasi pola gerak dan pola tindak dari kedua institusi ini," kata Hadi.