Koruptor Bayar Rp 500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah di Penjara

Sabtu, 21 Juli 2018 | 22:55 WIB
Koruptor Bayar Rp 500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah di Penjara
Rilis KPK di kasus jual beli kamar di Lapas Sukamiskin, Bandug. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi jika terpidana korupsi atau koruptor membayar Rp 200 juta sampai Rp 500 juta jika ingin mendapatkan fasilitas mewah di penjara. Hal itu terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan fakta adanya jual beli kamar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menemukan informasi awal bahwa untuk memenuhi fasilitas mewah dalam satu ruangan narapidana, terdapat tarif yang sudah ditentukan.

"Dari informasi awal itu ada rentangnya Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. Untuk mendapatkan fasilitas tertentu, apakah fasilitas ada banyak? Kami masih dalami," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Baca Juga: 5 Bulan Jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen Punya 2 Mobil Mewah

Saut pun mengungkapkan, transaksi jual beli kamar napi sudah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Pada bulan itu, tersangka Wahid Husen mulai menjalani jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin menggantikan kalapas sebelumnya, Dedi Handoko. Saat itulah Wahid mulai menjalani bisnis tersebut.

KPK sangat menyayangkan kejadian ini. Sebab, sebagai penyelenggara negara, seharusnya Kalapas bisa menjalankan tugasnya sebagai kesatuan penegakan hukum pidana.

"Dalam penanganan kasus korupsi, praktek suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi," pungkas Laode.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI