Suara.com - Wahid Husen sudah mempunyai 2 mobil mewah selama 5 bulan menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Diduga dia menerima banyak suap dari para terpindana korupsi atau koruptor di penjara.
Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan fakta adanya jual beli kamar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Harga jual beli kamar tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menemukan informasi awal bahwa untuk memenuhi fasilitas mewah dalam satu ruangan narapidana, terdapat tarif yang sudah ditentukan.
"Dari informasi awal itu ada rentangnya Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. Untuk mendapatkan fasilitas tertentu, apakah fasilitas ada banyak, kami masih dalami," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Baca Juga: Video Penjara Mewah Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin
Saut pun mengungkapkan, transaksi jual beli kamar napi sudah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Pada bulan itu, tersangka Wahid Husen mulai menjalani jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin menggantikan kalapas sebelumnya, Dedi Handoko. Saat itulah Wahid mulai menjalani bisnis tersebut.
"Yang bikin kesal kami itu baru (diangkat) 5 Maret sudah dua mobil dia dapat," ujarnya.
Pasalnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan saat tim KPK menggeledah kediaman Wahid, tim berhasil menyita dua buah mobil serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah serta dolar.
"Satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 dolas AS," jelasnya.
KPK sangat menyayangkan kejadian ini. Sebab, sebagai penyelenggara negara, seharusnya Kalapas bisa menjalankan tugasnya sebagai kesatuan penegakan hukum pidana.
Baca Juga: KPK Bongkar Penjara Mewah Suami Inneke Koesherawati di Sukamiskin
"Dalam penanganan kasus korupsi, praktek suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi," pungkas Laode.