Sedangkan untuk tersangka terduga pemberi suap yakni Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Sabtu, 21 Juli 2018 | 21:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Bakal Gelar Fit And Proper Test Capim-Cawas KPK Hari Ini
18 November 2024 | 07:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI