Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka atas kasus jual beli kamar tahanan dan 'jual beli' izin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebelumnya, KPK telah menangkap enam orang dalam OTT yang dilakukan pada Jumat dan Sabtu 20 dan 21 Juli 2018.
Empat tersangka tersebut ialah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid, Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri untuk penyalahgunaan fasilitas ruang lapas. Tim KPK menemukan 2 unit mobil dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika di kediaman Wahid di daerah Bojongsoang, Kabupaten, Bandung, Jumat (20/7/2018).
"Satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 dolar AS," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Kantor KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Baca Juga: Kasus Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Untuk tersangka Hendry yang berstatus sebagai staf dari Wahid ditangkap di kediamanannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 27 juta 255 ribu dan langsung dibawa ke lapas Sukamiskin.
Sedangkan tersangka Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap ditangkap saat KPK menggeledah ruang lapas masing-masing tersangka.
"Tim memasuki ruang narapidana FD dan AR. Di ruang FD tim mengamankan uang Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang," ujarnya.
Sedangkan dari ruang sel AR, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang, handphone serta dokumen terkait dengan barang bukti yang sudah ditemukan lainnya.
"Dari sel AR tim KPK menemukan sejumlah uang sebesar Rp 92.960.000 dan 1.000 dolar Amerika Serikat dan mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil berikut kuncinya serta handphone," ujarnya.
Baca Juga: Terjerat Kasus, Kemenkumham Siapkan Plh Kalapas Sukamiskin
Kedua tersangka yang diduga menerima suap yakni Wahid dan Hendry akan dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.