Suara.com - Sebanyak 4,6 ton daging celeng ilegal yang berasal dari Sumatera Selatan disita Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon.
Daging celeng tanpa dokumen yang dibawa mobil box G 1450 LG tersebut diamankan, Jumat (20/7/2018) sore, oleh petugas BKP bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak sesaat setelah keluar dari kapal ALS di Dermaga V Pelabuhan Merak.
“Daging celeng itu akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah,” ujar Kepala BKP Cilegon Raden Nurcahyo Nugroho kepada awak media, Sabtu (21/7/2018).
Untuk mengelabui petugas, sopir dan kernet mobil menutup daging celeng yang dibungkus plastik dengan dilapisi kardus dan karung menggunakan buah dan daun pisang.
"Daging celeng disimpan paling bawah kemudian ditutup oleh daun pisang," ungkapnya.
Daging celeng seberat 4,6 ton itu disimpan dalam 49 karung kemudian diamankan ke kantor BKP.
Kepala KSKP Merak AKP Salahudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sopir mendapat muatan daging celeng dari seorang calo di RM Tri Arga Palembang.
"Sopir menerima setengah uang pembayaran yaitu Rp 3,5 juta dari Rp 6,5 juta. Sisanya akan diberikan setelah tiba di Merak," katanya.
Berita ini juga dimuat di Bantenhits.com dengan judul berita https://bantenhits.com/2018/07/21/46-ton-daging-celeng-ilegal-diamankan-bkp-cilegon/