Suara.com - Komisi III DPR RI akan meminta keterangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait diamankannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husen oleh KPK.
Wahid dicokok KPK atas dugaan menerima suap untuk perizinan keluar masuknya napi dari lapas pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Anggota Komisi III Masinton Pasaribu melihat minimnya evaluasi dan pengawasan Ditjen PAS terhadap lapas-lapas di Indonesia khususnya Lapas Sukamiskin Bandung. Masinton malah curiga jika Ditjen PAS tidak pernah melakukan evaluasi.
"Ini menampakan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap lapas khususnya sukamiskin minim atau mungkin tidak terjadi," kata Masinton saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Seharusnya, menurut Masinton, Ditjen PAS bisa membenahi regulasi yang diterapkan oleh lapas atas aturan pemberian izin terhadap warga binaan.
"Harusnya ada pembenahan di lapas khususnya sukamiskin, pemberian izin terhadap warga binaan untuk alasan berobat keluar lapas," ujarnya.
Untuk menghindari seringnya napi yang izin keluar masuk lapas dengan alasan sakit, ia pun menyarankan penyediaan klinik di Lapas Sukamiskin. Apabila dibutuhkan untuk keluar lapas, tentu napi tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari dokter lapas.
"Di bikin aja klinik khusus, dokternya khusus sesuai jenis penyakit tahanan tersebut sehingga tidak serta merta orang dapat izin keluar untuk berobat. Harus ada rekomendasi dan izin dari dokter yang bersangkutan di lapas," pungkasnya.