Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat

Sabtu, 21 Juli 2018 | 15:07 WIB
Persyaratan Cawapres Digugat, Roy Ingat JK Ucap Ingin Istirahat
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono meninjau kesiapan venue guna menyambut Asian Games 2018, Jumat (27/4/2018). [Suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Roy Suryo menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai, terkait inisiatif Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut menggugat persyaratan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sebelumnya oleh Partai Perindo.

Pokok uji materinya terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang isinya, calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca Juga: Sempat Molor, Torch Relay Asian Games 2018 Akhirnya Lintasi Bromo

Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.

Menanggapai hal itu, Roy mengatakan dirinya masih ingat JK pernah melontarkan pernyataan ingin beristirahat dari pemerintahan.

Diungkapkan Roy, pernyataan itu disampaikan JK kala didorong Partai Demokrat untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

"Terserah juga masyarakat yang akan menilai. Tapi kita tahu, beberapa waktu yang lalu, Pak JK sudah kita anggap sebagai Bapak Bangsa menyatakan, 'Saya sudah ingin mengemong cucu dan lain sebagainya'," kata Roy saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Roy Suryo (Ria Rizki/Suara.com)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo (Ria Rizki/Suara.com)

Roy mengharapkan para hakim MK dapat menarik satu keputusan seadil-adilnya terkait gugatan UU Pemilu tersebut.

Sebab, ia melihat napas dari Pasal 169 huruf n UU Pemilu tersebut untuk menghindari terulangnya kembali masa Orde Baru, dimana tidak ada batas jabatan untuk Presiden dan Wakil Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI