JK Turut Gugat UU Pemilu, Masinton: Itu Langkah Politik

Sabtu, 21 Juli 2018 | 14:05 WIB
JK Turut Gugat UU Pemilu, Masinton: Itu Langkah Politik
Ketua Dewan Pengawas Asian Games 2018 yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla. [AFP/Adek Berry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menggugat persyaratan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan sebelumnya oleh Partai Perindo.

Pokok uji materinya terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang isinya, calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca Juga: Stoner: Gaya Balap Marquez Bahayakan Diri Sendiri

Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.

Menanggapi hal itu, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu tidak melihat adanya upaya pelunturan semangat dari pasal tersebut.

Sebab, pasal tersebut dibuat dengan tujuan untuk tidak kembali lagi pada masa Orde Baru, dimana presiden dan wakil presiden tidak terkait aturan masa jabatan.

Masinton menilai, langkah JK hanya untuk mendapat kepastian tentang isi pasal tersebut yang masih ditafsirkan berbeda-beda oleh beberapa pihak.

Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, ditemui di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, ditemui di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

"Agar memperoleh kepastian dalam satu jabatan periodenya berbeda, tidak berturut-turut. Nah mungkin beliau meminta kepastian yang dimaksud dalam tafsir UU pasal tersebut seperti apa," kata Masinton saat ditemui di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Meskipun begitu, Masinton tak memungkiri bahwa langkah JK untuk menggugat syarat cawapres ke MK merupakan langkah politik pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI