Suara.com - PDI Perjuangan melihat adanya kemungkinan Jusuf Kalla dapat duet kembali dengan calon presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019 nanti. Kini, JK tengah mengupayakan kesempatan itu dengan menggugat syarat cawapres Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa semua tokoh yang digadang-gadang bakal mendampingi Jokowi di Pilpres masih memiliki peluang yang sama, termasuk JK.
"Kalau kemungkinan pasti ada lah. Politik ini kan dinamis. Ini (gugatan) sedang diajukan (ke MK). Nama beliau juga ada dalam berbagai survey," kata Masinton Pasaribu, saat ditemui di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Anggota Komisi III DPR RI itu memastikan bahwa telah ada komunikasi antara JK dan Jokowi perihal langkah politik JK yang menggugat frasa dalam pasal Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Mobil Neno Warisman Terbakar di Rumah
Pasal tersebut berbunyi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
"Saya nggak tahu detail. Tapi tentu pastilah beliau berkomunikasi dan itu juga disampaikan terbuka kan oleh media. Jadi bukan yang dilajukan secara sembunyi-sembunyi," jelasnya.
Namun, Masinton belum mengetahui apakah nama JK sendiri masuk ke dalam kantong kandidat cawapres pilihan Jokowi.
"Saya belum tahu. Belum dikerucutkan masih di sakunya Pak Jokowi. Tapi kalau Pak Jokowi harus kita lanjutkan dua periode," ujarnya.