Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018).
"Sabtu pagi ini yang dapat kami konfirmasi terlebih dahulu, benar tadi menjelang tengah malam, tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, seperti dilansir ANTARA.
Menurut Syarif, KPK mendapat informasi dari masyarakat. "Setelah kami 'cross-check' dan ada bukti awal, maka sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," ungkap Syarif.
Selain mengamankan enam orang, KPK juga mengamankan uang tunai. "Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal. Itu dulu yang bisa disampaikan," bebernya.
Keenam orang tersebut telah dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan,"ujar Syarif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK sempat melakukan penggeledahan di kamar suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawangsa, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun, karena Fuad Amin dan Wawan sedang dirawat di rumah sakit di luar Lapas, maka hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Wawan.