“Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, semua dokumen (SK Jabatan) tidak akan saya tandatangani. Sampaikan LHKPN itu karena itu kewajiban kita,” pungkas Menteri Basuki.
Menteri Basuki Lantik 7 Pejabat Tinggi Madya Kementerian PUPR
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 20 Juli 2018 | 22:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anggaran Diblokir Hingga Terancam Mangkrak, IKN Bisa Jadi Kota 'Mati'
07 Februari 2025 | 15:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI