Suara.com - Ali Mochtar Ngabalin, akhirnya memilih mundur dari jabatannya di kepengurusan DPP Partai Golkar.
Sebab, Ngabalin yang kekinian menjabat Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), juga merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I.
Menurut AD/ART Partai Golkar, seorang pengurus DPP tidak boleh memiliki dua jabatan. Oleh sebab itu ia memilih berhenti sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar.
"Regulasi internal menjelaskan saya harus berhenti dari kepengurusan DPP Partai Golkar," kata Ngabalin di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Baca Juga: Tolak Komentari Kelas Poligami, Sandiaga: Takut Dikunci Istri
Karena memilih mundur dari kepengurusan Golkar, status Ngabalin sebagai bakal calon anggota legislatif DPR dari partai itu juga ikut gugur. Golkar sebelumnya mendaftarkan Ngabalin sebagai bacaleg untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara.
"Otomatis saya tidak bisa menjadi caleg," ujarnya.
Ngabalin menuturkan, telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Jumat hari ini.