Ngabalin: Kalau JK Menang di MK, Koalisi Jokowi Tak Goyah

Jum'at, 20 Juli 2018 | 21:39 WIB
Ngabalin: Kalau JK Menang di MK, Koalisi Jokowi Tak Goyah
Ali Mochtar Ngabalin (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait, dalam uji materi mengenai persyaratan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu sendiri diajukan Partai Persatuan Indonesia.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan keputusan JK itu bersifat pribadi. Ngabalin mengklaim, Presiden Joko Widodo sebelumnya tak pernah mengetahui hal tersebut.

"Tidak juga. Saya pikir sebagai kepala negara dia membiarkan saja proses ini berjalan. Kalau dia tahu, itu pasti dari media. Kalaupun harus mengetahui, saya kira itu sangat normal," kata Ngabalin di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Ngabalin memastikan, apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, tak akan menggoyahkan koalisi partai-partai pendukung Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

Baca Juga: Agar Anak Zaman Now Aktif, Orangtua Harus Lakukan Ini

"Kalau di koalisi itu kan orang penuh dengan jiwa besar, memberikan dukungan kepada Jokowi untuk mencalonkan diri. Jadi ini kan tinggal empat (partai di luar koalisi) saja kan. Meskipun PAN juga belum tahu jenis kelaminnya," ujarnya.

Ngabalin menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi, seandainya gugatan itu dikabulkan MK dan JK maju sebagai cawapres Jokowi.

"Saya sudah berkali-kali bilang, bahwa presiden dalam memilih wapres pasti yang memiliki perasaan yang sama, bekerja sama secara baik, kemudian bukan kenal seminggu dua minggu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI