Suara.com - KTP Elektronik (e-KTP) jadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 yang akan datang.
Sementara itu, hingga saat ini masih ada 4,3 juta warga di seluruh Indonesia yang sudah ikut rekam data eKTP tetapi belum mendapatkan e-KTP.
"E-KTP posisi dalam Pilkada dan Pemilu berbeda. UU-nya berbeda. Kalau dalam Pilkada, UU-nya nomor 10 Tahun 2016. Kalau Pemilu 2019 yaitu Nomor 7/2017. Yang dipersyarakatkan berbeda," ujar
Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Perbedaannya, pada Pilkada 2018 sebelumnya, pemilih dapat memilih jika memiliki surat keterangan (suket). Tetapi pada Pemilu 2019, pemilih wajib punya e-KTP. Hal itu telah ditegaskan di dalam UU Pemilu.
Baca Juga: JK Terlibat Gugatan Syarat Cawapres di MK, Ini Respons Golkar
Namun demikian, mereka yang sudah merekam pembuatan e-KTP namun belum mendapatkan e-KTP, tak perlu khawatir. Pasalnya, Dirjen Dukcapil menargetkan pencetakan e-KTP akan selesai sebelum tanggal 31 Desmber 2018.
"Yang sekarang sudah merekam, tapi belum dicetak. Sementara negosiasinya ini lagi berjalan. Nantikan akan ada DPT tambahan. Sekarang dia belum masuk DPS maupun DPT. Tapi dalam perjalanan ini akan ada DPT tambahan," tutur Suratha.
"DPT tambahan itu juga minta e-KTP kan. Maka, kita mau ada, mau tidak ada, Kita kacamata kuda saja. Bahwa kita ini akan mempercepat perwujudan e-KTP ini," tambah Suratha.