JK Terlibat Gugatan Syarat Cawapres di MK, Ini Respons Golkar

Jum'at, 20 Juli 2018 | 19:32 WIB
JK Terlibat Gugatan Syarat Cawapres di MK, Ini Respons Golkar
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait, dalam uji materi mengenai persyaratan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Uji materi itu sendiri diajukan Partai Persatuan Indonesia. Bagi Perindo, sejumlah pasal dalam UU NO 7/2017 itu menghalangi niat mereka mendukung JK kembali maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui sudah mengetahui pengajuan diri kader senior partainya tersebut dalam uji materi UU No 7/2017.

“Kami menghargai keputusannya. Itu adalah hak Pak JK. Semua harus menghormati proses yang sedang berlangsung," kata Airlangga di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Baca Juga: JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK

Ia menegaskan, soliditas Partai Golkar tak bakal rusak setelah JK mengajukan status “Pihak terkait” dalam uji materi yang bisa membuatnya kembali menjadi peserta pilpres.

Namun, Airlangga tidak mau berkomentar seandainya upaya uji materi tersebut dikabulkan MK.

"Kan masih dalam proses. Silakan saja mengikuti proses sesuai mekanisme yang telah ditentukan,» pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI