JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK

Jum'at, 20 Juli 2018 | 19:24 WIB
JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK
Ketua Dewan Pengawas Asian Games 2018, Jusuf Kalla (AFP / ADEK BERRY)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, MK sebelumnya pernah menolak uji materi mengenai hal yang sama saat diajukan oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukum Dorel Almir.

FSPS dan Perak pada April 2018, menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf n tertulis “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.” 

Sedangkan Pasal 227 huruf I tertulis, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Baca Juga: Kala Seorang Anak Nangis Berebut Pertanyaan Berhadiah Jokowi

Menurut mereka, frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” pada pasal-pasal tersebut tidak ditafsirkan sebagai “berturut-turut”.

Sebab, kalau dimaknai “berturut-turut”, maka Wapres JK tak lagi bisa menjadi peserta Pilpres 2019 karean sebelumnya sudah pernah menjadi wapres pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

JK menjadi wapres pada periode pertama kepemimpinan Presiden SBY, yakni 2004-2009. Sementara pada 2009-2014, JK tidak menjabat sebagai wapres maupun capres. Barulah ketika ia dan Jokowi memenangkan Pilpres 2014, JK kembali menjadi cawapres.

Karenanya, kalau frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” tidak dimaknai sebagai “berturut-turut”, JK masih bisa menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Baca Juga: KPU Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI