Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil gugatan terhadap angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berharap putusan terhadap gugatan tersebut segera diputuskan.
"Kami berharap segera diputuskan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Menurut Ilham, semakin cepat putusan dikeluarkan, maka KPU juga semakin cepat untuk mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal calon presiden pada Pilpres 2019. Namun demikian, Ilham mengaku putusan presidential threshold tersebut sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada persiapan KPU.
"Supaya ada kejelasan bagi KPU, untuk kemudian menyiapkan pendaftarannya. Walaupun sebenarnya nggak ngaruh-ngaruh amat. Pendaftaran itu kan tanggal 4-10 Agustus 2018. Tapi dengan adanya kejelasan, kita segera bisa juga mempersiapkan," jelas Ilham.
Baca Juga: Telat Pemberkasan, 120 Balaceg Partai Yusril Dinyatakan Hangus
Dia menduga, apabila gugatan presidential threshold dikabulkan MK, maka dipastikan orang yang mendaftar untuk maju pada Pilpres nanti cukup banyak. Karenanya, apabila diputuskan secepatnya, maka KPU bisa mempersiapkan diri.
"Feeling saya, kalau PT dikabulkan sama MK, itu akan banyak orang yang mencalonkan capres dan cawapres, sehingga kita bisa menyiapkan diri," tandasnya.
Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dalam pasal tersebut disebutkan, partai atau koalisi partai yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Terhadap hal itu, sejumlah pihak tidak menerimanya. Mereka pun mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 222 tersebut ke MK. Namun, MK menolak gugatan itu karena menilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Meski begitu, karena dinilai mengekang hak setiap orang untuk maju, sejumlah pihak pun kembali melakukan uji materi. Namun, hingga saat ini belum diputuskan oleh majelis hakim MK.
Baca Juga: Airlangga Masuk Bursa, Golkar Tak Bebani Jokowi Pilih Cawapres