Suara.com - Partai Bulan Bintang dipastikan kehilangan 120 bakal calon anggota legislatif untuk mendulang suara pemilih pada Pilpres 2019. Pasalnya, mereka telat memberikan dokumen berkas ratusan bacalegnya.
Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon legislatif kepada partai politik sejak tanggal 4 Juli 2018 lalu. Setelah hampir 2 minggu, KPU menutupnya pada Selasa (17/7/2018) pekan ini.
”Mereka terlambat mengajukan hard copy berkas bacalegnya untuk 21 daerah pemilihan dan tiga dapil lainnya tidak diajukan oleh PBB sendiri. Padahal, 120 nama bacaleg itu sudah diajukan mereka melalui sistem informasi pencalonan (sipon) daring,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Semula, partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut mengajukan bacalegnya sebanyak 415 dari 80 dapil.
Baca Juga: Airlangga Masuk Bursa, Golkar Tak Bebani Jokowi Pilih Cawapres
Namun, karena keterlambatan dan adanya berkas tidak diajukan, maka yang terdaftar dan yang dapat diverifikasi oleh KPU hanya 295 orang dari 56 dapil. Sementara 120 bacaleg lain dianggap hangus atau tidak terdaftar.