Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mendapat solusi terkait 12.000 lebih calon pemilih pada Pemilu 2019 yang terancam kehilangan hak pilihnya.
Menurut Sekretaris Ditjen Dukcapil, I Gede Suratha, 12.000 lebih calon pemilih itu adalah mereka yang baru berumur 17 tahun pada hari pemilihan. Mereka terancam kehilang hak pilih lantaran belum sempat mencetak KTP elektronik yang menjadi prasyarat sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
"Jadi yang dikhawatirkan adalah yang persis berumur 17 tahun pada hari H (pemilihan). Nggak sempat mencetaknya (e-KTP)," kata Suratha di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Menurut Suratha, berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pencatatan sipil, e-KTP bisa dicetak apabila seorang warga telah berumur 17 tahun.
Baca Juga: Jual Ekstasi dari Balik Penjara, Napi Cipinang Raup Untung Besar
"Berarti kan dia (e-KTP) nggak sempat dicetak. Jumlahnya itu ada 12 ribu sekian, sudah tercatat," ujar Suratha.
Ia mengatakan, jumlah 12.000 lebih calon pemilih itu tidak dapat dianggap remeh. Sebab, kemenangan kandidat dalam Pemilu bisa ditentukah oleh dua atau tiga suara saja.
Menurut Suratha, persoalan ini sudah disampaikan kepada Presiden dan akan didiskusikan dengan DPR dan KPU.
"Ini memang betul-betul jadi konsen kita. Ini belum ada jalan keluarnya. Ini sudah disampaikan kepada Presiden. Nanti gimana negosiasinya di DPR, apakah Perpu untuk khusus itu saja, ataukah PKPU, nanti dibicarakan," Suratha menambahkan.
Baca Juga: Anies Kaji Liburkan Sekolah saat AG 2018 untuk Kurangi Polusi