Jual Ekstasi dari Balik Penjara, Napi Cipinang Raup Untung Besar

Jum'at, 20 Juli 2018 | 17:52 WIB
Jual Ekstasi dari Balik Penjara, Napi Cipinang Raup Untung Besar
Ilustrasi pengungkapan kasus penyelundupan 600 ribu pil ekstasi seberat 243,20 kilogram jaringan Belanda-Indonesia, di Gedung Bareskrim Polri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.

Polisi juga masih memburu Paul, warga Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.

Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Anies Kaji Liburkan Sekolah saat AG 2018 untuk Kurangi Polusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI