Anda Temukan Bacaleg Eks Koruptor atau Cabul? Lapor KPU

Jum'at, 20 Juli 2018 | 16:45 WIB
Anda Temukan Bacaleg Eks Koruptor atau Cabul? Lapor KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum telah memverifikasi berkas bakal calon legislatif, yang didaftarkan oleh partai-partai politik. Kekinian, KPU tengah memeriksa kelengkapan dan keabsahan data bacaleg.

Karena dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan partai politik tidak boleh mendaftarkan bacaleg yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba, KPU berharap peran serta masyarakat.

Terutama saat KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12-14 Agustus 2018.

KPU berharap, publik mau melaporkan kepada mereka kalau mengetahui ada bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.

Baca Juga: PSSI Janjikan Lawan Uji Coba Level Tinggi untuk Timnas U-19

"KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS dari tanggal 12-21 Agustus 2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Arief mengatakan, setelah melakukan verifikasi terhadap keabsahan para bacaleg, KPU langsung menyerahkan hasil pemeriksaanya kepada partai politik pada tanggal 21 Juli 2018.

Terhadap berkas yang dinilai kurang, partai diberi kesempatan dari tanggal 22-31 Juli 2018 untuk memperbaikinya.

Setelah itu, KPU diberi waktu 7 hari, dari tanggal1-7 Agustus untuk memverifikasi kembali berkas yang telah diperbaiki parpol.

"Pada tanggal 8-12 Agustus, KPU kemudian menyusun dan menetapkan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat keterwakilan perempuan di dalamnya pada tanggal 12-14 Agustus," kata Arief.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Arif menambahkan, KPU akan mendengar masukan dan masyarakat dengan langsung mengklarifikasinya kepada partai politik pada tanggal 22-28 Agustus 2018.

Terhadap klarifikasi tersebut, partai diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari tanggal 29-31 Agustus 2018.

"DCT (daftar calon tetap) sendiri disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018," tandas Arief.

Sebelumnya, sudah ada tiga partai yang mengaku mendaftarkan Bacaleg yang mantan koruptor. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PDIP, dan Gerindra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI