Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperanjang penahanan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 untuk 40 hari ke depan. Bersamaan dengan Irwandi, KPK juga memperpanjang penahanan pihak swasta bernama Hendri Yuzal.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018 untuk tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Mereka adalah IY (Irwandi Yusuf) dan HY (Hendri Yuzal)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Selain Irwandi, dalam perkara yang sama KPK juga memperpanjang penahanan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi serta pihak swasta lain bernama Syaiful Bahri.
"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Juli 2018 sampai 2 September 2018 untuk tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018 atas nama AMD (Ahmadi) dan TSB (Syaiful Bahri)," ujar Febri.
Baca Juga: Wiwit, TKI di Korea Tewas Tercebur ke Kolam Rendaman Besi Panas
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka.
Keempat orang itu ditetapkan jadi tersangka atas dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait 'fee' ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.