Napi Lapas Cipinang Edarkan Ribuan Ekstasi Lewat Pakaian Anak

Jum'at, 20 Juli 2018 | 15:12 WIB
Napi Lapas Cipinang Edarkan Ribuan Ekstasi Lewat Pakaian Anak
Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur selundupkan ekstasi lewat pakaian anak-anak. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi juga masih memburu Paul, WN Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.

Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI