Suara.com - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 2.915 butir pil ekstasi asal negara Prancis yang dikendalikan AS, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Modus penyelundupan ekstasi ini lewat pakaian anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, AS merupakan sindikat narkoba yang bekerja sama dengan Paul. Paul merupakan warga Negara Nigeria yang kini masih buron.
"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Prancis," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Menurut Argo, kasus peredaran ribuan pil ekstasi ini setelah polisi meringkus remaja berinisial AS (17) di Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Baca Juga: BNN Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Katinon, Serta 5.576 Ekstasi
Saat diinterogasi, AS yang berperan sebagai kurir mengaku diperintahkan RS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Para pelaku menyembunyikan ribuan pil ekstasi asal Prancis ini dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak.
"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak," kata dia.
Argo menambahkan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh kawasan di Jakarta.
Setelah mengorek keterangan RS, polisi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah dulu mendekam di penjara.
AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.
Baca Juga: Selain Sabu, Jennifer Dunn Juga Pakai Ekstasi
"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan yang telah menyuruh RS," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.