Suara.com - Penyidik kepolisian akan melibatkan ahli untuk menelusuri total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan mark-up atau penggelembungan proyek rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu baru dihitung apabila polisi telah menemukan unsur pidana dalam proyek rehab sekolah tersebut.
"Kalau kerugian negaranya nanti. Potensi kerugian negaranya nanti lewat hasil kajian ahli. Itu nanti (pemeriksaan) ahli, nanti setelah kita melihat bahwa ada wujud perbuatan melawan hukumnya di sana (kasus rehabilitasi sekolah)," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Menurut Adi, ahli yang akan dilibatkan dalam kasus ini di antaranya adalah ahli kontruksi. Namun Adi tak merinci latar belakang dan institusi para ahli kontruksi yang akan dimintai keterangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi itu. Dia hanya mengatakan, ahli kontruksi yang rencananya diperiksa berasal dari sejumlah kampus.
Baca Juga: Ariel NOAH Ramaikan Pembukaan Asian Games 2018 di Palembang
"Ahli kontruksi kan bisa dari apa ahli-ahli yang bergerak di bidang kontruksi. Dari Universitas tentunya," katanya.
Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi 119 sekolah di Jakarta setelah mendalami laporan Inspektorat DKI Jakarta. Menyeruaknya kasus korupsi ini karena ada dugaan penggelembungan harga berkaitan dengan spesifikasi barang yang digunakan dalam proyek Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 191 miliar.
Meski kasus ini telah diselidiki, polisi belum menyebutkan total kerugian negara dalam proyek tersebut.