Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (20/7/2018). Selain kantor Bupati, KPK juga menggeledah rumah jabatan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
“Sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi hari ini dilakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus Labuhanbatu di kantor Bupati dan Pendopo di rumah dinas Bupati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Sejak pagi, hingga saat ini penggeledahan masih berjalan. Sementara ini penyidik KPK menemukan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.
“Proses masih berjalan sampai siang ini. Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek,” ujar dia.
Baca Juga: Ngabalin Jadi Komisaris Angkasa Pura I, Ini Kata PDIP
Diberitakan sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima uang Rp 576 juta yang merupakan pemenuhan dari permintaan sang Bupati sekitar Rp 3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.