Menurut Arief, jika mantan napi ditemukan dalam sistem tersebut, parpol punya dua opsi. Yang pertama, mengganti atau yang kedua, dia tidak mengganti tapi mengajukan sengketa. Kalau mengajukan sengketa, maka hasilnya tergantung putusan sengketa. Kalau tetap dinyatakan ditolak, maka KPU akan tolak dan sebaliknya.
Sisir Berkas, KPU Belum Temukan Caleg Eks Koruptor
Jum'at, 20 Juli 2018 | 14:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kapan Hasil Real Count Pilkada 2024 Diumumkan KPU? Ini Linknya
29 November 2024 | 05:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI