Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih terus melakukan verifikasi terhadap berkas bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh sejumlah partai politik untuk Pileg 2019 mendatang. Sejumlah caleg yang didaftarkan oleh Parpol adalah mantan narapidana kasus korupsi, yang diketahui bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Namun, hingga saat ini kata Komisioner KPU Ilham Saputra belum menemukan nama Bacaleg yang melanggar PKPU tersebut.
"Sampai saat ini kita masih terus mendata, nanti setelah ada temuan baru kita sampaikan," katanya kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Dia mengatakan langkah yang tengah dilakukan KPU saat ini adalah memverifikasi terlebih dahulu. Jika nanti dalam verifikasi tersebut ditemukan, maka KPU akan menelusurinya lebih lanjut.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Keluhkan Rumitnya Daftar Caleg ke KPU
"Yang bersangkutan ada putusan pengadilannya terkait dia pernah dipidana korupsi. Nah itu salah satunya adalah kalau saat ini kita temukan, maka kita bisa langsung BMS-kan (belum memenuhi syarat) dulu, sambil kita juga berupaya secara aktif buat mencari data, apakah yang bersangkutan itu betul melakukan tindak pidana korupsi, kekerasan seksual kepada anak atau bandar narkoba," kata Ilham.
Ilham melanjutkan kalau ada calon yang lolos pada saat verifikasi, namun saat diumumkan daftar calon sementara (DCS) ada tanggapan dari masyarakat, maka dilakukan verifikasi ulang. Kata dia pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
"Kalau mereka terbukti, melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan TMS-kan (Tidak memenuhi syarat)," lanjutnya.
Ilham mengatakan apabila ada Bacaleg yang terbukti melanggar PKPU tersebut, maka partai yang mendaftarkannya bisa mengganti orang tersebut.
Sejauh ini ada beberapa partai yang sudah mengaku Bacalegnya ada yang mantan napi koruptor. Diantaranya adalah Golkar, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Baca Juga: Dicopot Anies, Mantan Wali Kota Jakpus Maju Jadi Caleg
"Kan belum selesai kami verifikasi. Sebab kan mereka mengaku. Nah nanti setelah verifikasi selesai, nanti kita akan serahkan kepada parpol, maka mereka baru melakukan proses penggantian," tandas Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU punya sistem yang bisa mendeteksi mantan terpidana korupsi pada tahap verifikasi. Namun, sejauh ini, belum diketahui secara rinci seberapa banyak mantan napi kasus korupsi yang diusung sebagai bacaleg oleh para parpol.