Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yakni Umar Ritonga (UMR) agar segera menyerahkan diri. Umar yang menjadi buronan KPK diduga membawa kabur uang suap Rp 500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"KPK mengingatkan kembali kepada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Selain itu, KPK juga meminta pihak keluarga dan kolega Umar Ritonga untuk membujuknya menyerahkan diri. Bisa langsung menyerahkan diri ke KPK atau Polres Labuhanbatu maupun kantor polisi setempat.
Oleh KPK, Umar Ritonga diberi tenggang waktu untuk menyerahkan diri sampai besok, Sabtu (21/7/2018).
Baca Juga: Angkasa Pura I Semarang Buka Lelang Provider Taksi
"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," tegas Febri.
Selain Umar, dalam kasus ini KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa. Dalam kasus suap ini, Afrizal berstatus saksi dan diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumatera Utara.
"Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dalam proses hukum ini," Febri menerangkan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melihat, menemukan atau mengetahui keberadaan Umar Ritonga dan Afrizak Tanjung dapat melapor dengan menghubungi KPK di nomor telpon (021) 2557 8300.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima uang Rp 576 juta yang merupakan pemenuhan dari permintaan sang bupati senilai Rp 3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Pemulung Gantung Diri di Tempat Pembuangan Akhir Sampah
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.