Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai penjualan aset Pertamina berpotensi menyebabkan kerugian negara. Maka itu, FSPPB menolak penjualan aset Pertagas.
Hal itu dikatakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar dalam aksi demonstrasinya di Kementerian ESDM Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018) siang.
"Saya khawatir Pertamina semakin lemah, pada akhirnya Pertamina hilang dan lenyap di Indonesia. Maka yang akan sengsara adalah rakyat, karena rakyat akan didikte oleh kepentingan swasta," ujarnya.
Pertamina memiliki beban kas usaha karena tidak disubsidi, yang berdampak pada Pertamina tidak bisa belanja lagi. Upaya-upaya jangka pendek yang dapat dilakukan dengan aksi korporasi, yakni dengan melepas aset.
Baca Juga: Temui Pendemo, Rini : Spanduk Pertamina For Sale Tidak Tepat
Lanjut Arie, jika Pertamina berani melepas aset, bukan untuk investasi,namun untuk menutupi kekurangan akibat kebocoran. Di sisi lain, selama kebocoran/kerugian in tidak ditanggulangi, maka yang terjadi adalah perusahaan akan merasa makin susah ke depannya.
"Tapi tadi ada konfirmasi bahwa itu bukan prosedur persetujuan pelepasan aset. Ya, kita lihat saja, kalau ada pelepasan aset kita akan berontak," tegasnya.
Massa yang tergabung dalam federasi itu berunjuk rasa atas poin, yakni menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Arie yang mewakili aspirasi demonstran mengatakan, ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang mencoba membuat Pertamina menjadi rugi.
Hal tersebut menghasilkan potensi-potensi yang berujung pada penjualan aset perusahaan.
Padahal, bagi Arie, pelepasan aset yang akan dilakukan hanya untuk menutupi kerugian sebagai dampak dari kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti BBM satu harga, Akibatnya, hal itu akan membebani kas perusahaan. Ketika kas perusahaan sudah mulai tergerus, maka upaya direksi sebagai aksi korporasi, salah satunya adalah dengan menjual aset.
Baca Juga: Pertamina Jual Aset, Menteri BUMN Rini Soemarno Diminta Mundur
"Kami tahu ketika ada surat dari menteri BUMN (Rini Soemarno) yang setuju atas penjualan aset. Meskipun dibantah oleh ibu Menteri bahwa itu bukan surat persetujuan, melainkan surat perintah untuk melakukan pengkajian," kata Arie.