Daftarkan Caleg eks Napi Korupsi, Ketum Golkar: Dua Orang Saja

Jum'at, 20 Juli 2018 | 12:42 WIB
Daftarkan Caleg eks Napi Korupsi, Ketum Golkar: Dua Orang Saja
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang caleg Partai Golkar yang didaftarkan ke KPU diketahui sebagai mantan napi kasus korupsi. Menanggapi hal ini, Ketum Golkar, Airlangga Hartarto menyatakan, kedua caleg itu akan diganti apabila berkas keduanya dikembalikan oleh penyelenggara pemilu.

"Tidak banyak, dua orang saja. Pertama yang bersangkutan adalah ketua DPD Partai Golkar Aceh. Tentu dia mempunyai konstituen, untuk jadi ketua DPD kan hasil dari pada pemilihan bukan penunjukkan," kata Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Menurut dia, ketua DPD Golkar Aceh itu didaftarkan sebagai bakal caleg karena diusulkan oleh sejumlah masyarakat setempat.

Kemudian, bekas caleg eks napi korupsi dari Golkar yang kedua adalah Ketua DPD Golkar Jawa Tengah.

Baca Juga: Pertamina Jual Aset, Menteri BUMN Rini Soemarno Diminta Mundur

"Posisinya sama. Kan keduanya sedang berproses secara hukum, tentu Partai Golkar akan menyerahkan ini pada mekanisme hukum," kata Airlangga Hartarto.

Partai Golkar, kata dia, sudah menyiapkan sejumlah skenario kalau dua orang eks koruptor itu benar-benar tidak bisa didaftarkan sebagai wakil rakyat. Airlangga Hartarto juga memastikan, Golkar akan mentaati proses hukum yang berlaku.

"Itu tergantung proses yang berproses, apapun yang diputuskan dalam proses, Partai Golkar sudah mempersiapkan," kata dia.

Lebih jauh Airlangga Hartarto mengatakan, partai sudah memiliki daftar calon tetap. Sehingga kalau kedua orang tersebut tidak bisa ikut pileg, maka akan digantikan dengan calon lain.

"DCT kan sudah jelas," katanya.

Baca Juga: Wajah Kali Item Usai Dipasang Jaring, Warga Khawatirkan Ini

Untuk diketahui, KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang pernah menjalani hukuman kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI