Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memastikan status kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta akan segera naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, polisi akan menentukan status kasus tersebut apabila sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Ini kan masih penyelidikan. Itu pasti nanti ke penyidikan. Baru (setelah gelar perkara) nanti akan ditetapkan siapa tersangkanya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Adi juga menyampaikan, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proyek Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 191 miliar. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi baru memeriksa mantan Kadis Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto sebagai saksi.
Menurut Adi, tahapan proses pemeriksaan kasus ini, polisi akan memanggil seluruh Kasudin Pendidikan di Jakarta. Selain pejabat-pejabat Pemprov DKI, polisi juga bakal memeriksa PT MKI, selaku kontraktor yang menggarap proyek rehabilitasi sekolah di Jakarta.
Baca Juga: Bawa Kabur Duit Suap, KPK Buru Orang Dekat Bupati Labuhanbatu
"Kasudin-kasudin pasti (kami periksa). Nanti abis itu penyedia jasanya (kontraktor), konsultannya pasti kita periksa," kata dia.
Adi menambahkan, setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur tindak pidana dalam kasus korupsi tersebut.
"Itu tahapannya. Abis itu gelar (perkara), ada perbuatan melawan hukum, tidak. Kalau ada, kita sikat," tandasnya.
Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi 119 sekolah di Jakarta setelah mendalami laporan Inspektorat DKI Jakarta. Menyeruaknya kasus korupsi ini karena ada dugaan penggelembungan harga berkaitan dengan spesifikasi barang yang digunakan dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.
Meski kasus ini telah diselidiki, polisi belum menyebutkan total kerugian negara dalam proyek tersebut.