Sidik Kasus Sohibul Iman, Kejati Bentuk Tim Khusus

Jum'at, 20 Juli 2018 | 10:09 WIB
Sidik Kasus Sohibul Iman, Kejati Bentuk Tim Khusus
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggodok nama-nama jaksa yang akan ditugaskan memantau perkembangan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, penunjukan jaksa peneliti dalam setiap perkara tergantung dengan keputusan pimpinan.

"Ya kembali lagi (penunjukan jaksa peneliti) ini adalah kewenangan pimpinan di sini. Kewenangan pimpinan untuk menentukan siapa jaksa peneliti," kata Nirwan kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).

Nirwan pun mengaku belum bisa memperkirakan berapa banyak jaksa peneliti yang akan ditunjuk untuk memantau kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sebab, sedikit atau banyaknya jaksa peneliti yang ditunjuk bergantung dengan bobot perkara yang akan ditangani.

Baca Juga: Isu Susu Kental Manis Mereda, Peternak Sapi Buka Suara

"Biasanya sih minimal dua, tapi kita masih melihat ringan beratnya perkara ini, karena jaksa peneliti itu nanti kan disidangkan juga di Kejari. Biasanya dua atau tiga," katanya.

Penunjukan jaksa peneliti itu dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama Muhammad Sohibul Iman ke Kejati DKI pada Rabu (18/7/2018).

Bila sudah ditunjuk, tugas jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara bila sudah dilimpahkan aparat kepolisian. Pemeriksaan berkas merupakan tahapan yang akan dilalui agar kasus dugaan tindak pidana bisa segera masuk ke persidangan.

"Nah setelah berkas itu sampai akan dilihat ketentuan formalnya, materiil dam formilnya, apakah sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke persidangan atau belum seperti itu," tandas Nirwan.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Baca Juga: Polisi Geledah Kost-kostan Milik Keluarga Terduga Teroris Seturan

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri Hamzah mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI