Suara.com - Israel, pada Kamis (19/7/2018), telah mengesahkan sebuah undang-undang yang dinilai apartheid, yang isinya mengutamakan orang-orang Yahudi dan menjadikan warga minoritas Arab sebagai masyarakat kelas dua.
Seperti dilansir ABC, undang-undang "nation state" tersebut menjadikan warga Yahudi satu-satunya kelompok yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di negeri itu dan menghapus bahasa Arab dari bahasa resmi negara.
Undang-undang yang didukung oleh pemerintahan Benjamin Netanyahu itu disetujui dalam sebuah voting di parlemen Israel, dengan 62 anggota menerima dan 55 anggota lainnya menolak. Dua anggota parlemen menyatakan abstain.
Sejumlah anggota parlemen Arab melakukan protes dan bahkan merobek-robek kertas setelah voting berlangsung. Ayman Odeh, pemimpin politsi Arab di Parlemen Israel bahkan membawa bendera hitam saat berpidato, sembari memperingatkan efek negatif hukum itu.
"Ini undang-undang setan," kata Odeh sembari menambahkan bahwa "bendera hitam berkibar di atas undang-undang itu."
"Hari ini saya harus mengatakan kepada anak-anak saya, juga kepada anak-anak Palestina di kota-kota Arab di negeri ini bahwa negara sudah menyatakan bahwa kita tak diinginkan di tanah ini," lanjut Odeh dalam sebuah pernyataan resmi usai voting di parlemen.
"Negara telah mengesahkan undang-undang dari supremasi Yahudi dan kita akan selalu menjadi warga kelas dua," imbuh dia.
Benny Begin, putera mantan Perdana Menteri Israel Menachem Begin dan pendiri Partai Likud yang juga menaungi Netanyahu, abstain dalam voting tersebut. Ia memperingatkan bahwa UU tersebut semakin menjauhkan Partai Likud dari hak asasi manusia.
"Ini bukan keputusan yang saya harapkan dari para pemimpin Likud," tegas dia.
Sementara, di sisi lain, Perdana Menteri Netanyahu merayakan undang-undang itu dengan berapi-api.