Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Disjoki Moreno Dipenjara

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 20 Juli 2018 | 03:00 WIB
Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Disjoki Moreno Dipenjara
Disjoki bernama Moreno Basel (34), terdakwa kasus narkoba divonis penjara 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/7/2018). [Suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Disjoki bernama Moreno Basel (34), terdakwa kasus narkoba divonis penjara 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/7/2018).

Vonis yang dibacakan ketua hakim I Wayan Kawisada ini, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Eddy Warta Wijaya. Sebelumnya, jaksa menuntut DJ Moreno dipenjara selama 1 tahun dan denda Rp 8 juta subsider 4 bulan.

"Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika sebanyak enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali. Untuk itu kami memutuskan pidana penjara selama delapan bulan," katanya.

Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga: KM Oranye Berpenumpang Mahasiswa IPB Tenggelam, 2 Tewas

Putusan hakim dinyatakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No 3 Tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada  Jumat 2 Februari 2018,  sekitar pukul 21.20 WITA di terminal kedatangan Internasional.

Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan.

Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan sinar-X terhadap barang bawaan terdakwa.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa.

Baca Juga: Presiden FFF Bicara Soal Deschamps dan Zidane di Timnas Prancis

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai, beserta kemasannya seberat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI